Jakarta, ebcmedia– Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) dengan terdakwa Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).
Agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dari 8 saksi yang dipanggil, yang hadir 7 saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pengurus Rimo.
Dari keterangan saksi diperoleh fakta hukum di mana proses Rimo yang IPO sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Teddy, Genesius Anugerah, S.H, mengakui, tidak bisa mengesampingkan soal IPO yang diduga selama ini justru diduga mendatangkan kerugian bagi Asabri dan negara.
“Dan ternyata proses IPO sudah sesuai karena ada konsultan hukum. Segala sesuatu sudah sesuai prosedur yang ada,” ujarnya kepada satunasional.com di sela sidang.
Beberapa fakta hukum, sambungnya, juga disampaikan bahwa terdakwa tidak terlibat dalam beberapa hal yang dikatakan merugikan negara. Tidak tahu apa-apa karena sifatnya hanya nomini di situ.