Surakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita aset tanah dan bangunan dari tangan tersangka MS yang diduga hasil korupsi pengelolaan dana Asuransi Jiwa Taspen pada 2017-2020.
Dalam keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapurspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, penyitaan dilakukan di kota Surakarta propinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 12 Mei 2022 pada pukul 10 -12 WIB.
“Penyitaan terhadap aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020,” ujarnya.