Jakarta, ebcmedia – Sidang kasus dugaan korupsi impor besi baja kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan menghadirkan saksi dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Wika dan Nindya Karya.
Saksi tersebut menerangkan ihwal surat penjelasan terkait importasi besi baja yang salah satunya ditandatangani oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu Kemendag.
Melalui penasehat hukumnya Gunardi Winarso dan tim, mantan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Kementerian Perdagangan Tahan Banurea mengakui kewenangan menerbitkan sujel tersebut.
“Saudara sebagai Dirjen Daglu pada saat itu maupun direktur, apakah setahu saudara apakah Tahan Banurea punya hak intervensi untuk dapat menerbitkan suatu sujel?, “ tanya Gunadi, “ Tidak,” jawab Indrasari Wisnu Wardhana.
“Jadi tidak punya kewenangan, ya ?” lanjutnya
“ ya,” kata Indrasari.
Indrasari juga menyebut sujel bertujuan melindungi produksi dalam negeri. “Yang saya tahu 2020, saya yang menandatangani,” ujar indrasari terkait penandatangan sujel.
Selanjutnya, dia menegaskan terdakwa selaku kepala seksi tidak memiliki kapasitas terkait sujel karena dibawah kewenangan Kasubid.
Diberitakan, Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 hingga Agustus 2020 Tahan Banurea didakwa bersama Penanggung Jawab PT Merasetj Logistik Budi Hartono Lunardi dan Taufiq selaku Karyawan Meraseti Logistik.
Ketiganya didakwa bersama-sama diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun terkait dugaan korupsi impor baja dan turunannya. ( Tim )