Jika Tetap Mangkir, Donny Yahya Minta Tersangka PS Dijadikan DPO

oleh -744 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia -Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan penyidikan (SP2HP) ke-12 kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah diterima pelapor Donny Yahya.

“Iya saya sudah menerima SP2HP ke-12. Dan penyidik ​​akan mengirimkan bukti-bukti dugaan ke kejaksaan. Tinggal kesadaran khalayak untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya,” ujar Donny Yahya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/8). /2023).

Dia mengakui, tersangka tindak pidana penipuan PS sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Informasi dari penyidik, sekarang sudah tahap P21, cuma tersangka sudah dua kali mangkir. Besok (Kamis 9/2/2023) ketiga kali tersangka dipanggil. Kalau besok mangkir berarti tidak koperatif,” tukas Donny Yahya.

“Kita harap dia (tersangka) datang. Kalau panggilan terakhir tidak datang, penyidik harus menjemput tersangka,” tandasnya.

Jika tersangka tetap mamgkir, dia minta Polda Metro Jaya tetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Karena kasusnya sudah 2 tahun lebih,” terangnya.

Donny mengaku tidak tahu persis alasan terangka mangkir dari panggilan polisi. “Tidak ada keterangan apakah dia sakit atau alasan lain.”

Donny mengungkapkan, jika tersangka dijadikan DPO, pihaknya akan membantu polisi membantu mencari tersangka.

“Dan sekarang kita tinggal menunggu upaya penyidik Polda Metro Jaya (Jatanras Unit 2) agar bisa melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” paparnya.

Donny menyatakan, akibat permasalahan ini, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar.

Untuk diketahui, Plaza Pondok Gede dikelola oleh PT BudiKencana MegahJaya (PT BKMJ) yang dibangun pada tahun 1990.

Pada Tahun 2008, PT BKMJ mengembangkan bisnisnya dengan membangun Plaza Pondok Gede 2. Dalam pembangunan Plaza Pondok Gede 2 melibatkan beberapa kontraktor yang menangani beberapa disiplin pekerjaan, antara lain konstruksi, mekanikal, elektrikal, elektornik.

Salah satu Kontraktor adalah PT Gugus Rimbarta (PT GR) dengan owner sekaligus Direktur Utamanya Pudji Santoso yang menangani pekerjaan Eletrikal, Elektronik dan Plumbing.

Sekitar tahun 2009, PT Gugus Rimbarta berhenti mengerjakan proyeknya pada progress 72.72 persen, sehingga terdapat pekerjaan yang belum dituntaskan sekitar 27,28 persen.

Pada tahun 2011 tepatnya tanggal 27 Juli 2011, terjadi kesepakatan antara Dirut PT BKMJ dan Dirut PT GR di mana nilai proyek yang mula-mula bernilai Rp22.180.000.000 menjadi Rp30.900.000.000, dengan kesepakatan bahwa PT GR akan menuntaskan sisa pekerjaan 27,28 persen dan PT BKMJ akan menyelesaikan pembayaran sampai dengan Rp30.900.000.000.

Namun hingga Desember 2020, PT GR selaku kontraktor tidak pernah menyelesaikan pekerjaan sisanya yaitu 27,28 persen, sementara PT BKMJ telah melunasi sisa pembayarannya.

Atas keadaan tersebut, Dirut PT GR Saudara Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya, S.Pd., SH. Selaku General Manager PT BKMJ yang menemukan masalah pidana yang telah dilakukan oleh Pudji Santoso selaku Direktur PT GR.

Pada tanggal 2 Desember 2020 Donny Yahya membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya tentang dugaan telah terjadi tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP, dan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 372.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sekitar 12 orang Saksi, termasuk Pudji Santoso pada waktu itu sebagai Terlapor, (sekarang sudah menjadi Tersangka), serta pemeriksaan saksi Ahli (keterangan Ahli Pidana, Ahli PKPU, dan Ahli Konstruksi) serta barang-barang bukti berupa dokumen pembayaran, laporan progress pekerjaan, dan sebagainya.

Setelah lebih dari 2 tahun berproses, Pudji Santoso selaku Dirut PT Gugus Rimbarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah pada proses P21. ( Tim )

No More Posts Available.

No more pages to load.