Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menggelar kegiatan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan pada Rabu 08 Maret 2023 pukul 08:00 s/d 12:30 WIB dan bertempat di Swiss-Belhotel Jambi.
“telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum oleh Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengenai pengelolaan dana desa dengan pengawalan dari Kejaksaan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas korupsi,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum dalam materi kegiatan tersebut, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.
Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi.*** Red (Sumber puspenkum kejagung)