Jakarta, ebcmedia – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah, Yahdo Basma SH selaku anggota komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem, Senen 13 Maret 2023 sekitar pukul 18.20 Wib.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara ITE.
“ Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujarnya, Selasa (14/3).
Menurut Kapuspenkum, selaku terpidana Yahdo Basma SH tidak kooperatif ketika akan dijemput jaksa eksekutor.
Politisi Nasdem yang berdomisili di Jalan Jend. Soeharto RT 001/ RW 006, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah tersebut, akhinya ditemukan dan dijemput oleh Jaksa di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau,
“Terpidana Yahdi Basma, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan,” ujarnya.
Ketut menambahkan, JPU sebelumnya mendakwa Yahdi Basma dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan Negeri Palu kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.*** Sp/Red