Jakarta, ebcmedia – Dua Pejabat Kementerian Keuangan, yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi laporan Harta Kekayaannya, di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta, Selasa (14/3/2013).
PLT Jubir KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan menghargai kedatangan keduanya memenuhi undangan KPK.
“Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 dan pukul 10.00 bertempat di Gedung KPK.,” ucapnya.
Ipi menjelaskan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK.
“Melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa Penyelenggara Negara telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Penyelenggara Negara.,” ujarnya.
Ipi menambahkan, Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan aq tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan.
“Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci.,” katanya.
Ipi menerangkan, selanjutnya KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan PN serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi.*** SR