Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Christman Desanto dan Ario Pramadhi, terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.
Putusan sela disampaikan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan perkaranya di pengadilam Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senen 13 Maret 2013.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, majelis hakim menilai susunan dakwaan yang diajukan telah cermat sesuai hukum acara.
“Telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” ujar hakim, seperti dikutip kapuspenkum.
Sehingga sidang menghadirkan saksi saksi pada agenda pekan berikutnya.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Christman Desanto segera dilanjutkan, dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya,” kata hakim dalam amar putusan selanya.
Diberitakan Christman Desanto HS dan Ario Pramadhi masing masing selaku Vice President Finance & ICT serta selaku Direktur Utama PT Jakarta Infrasruktur Propertindo (PT JIP), didakwa bersama sama melakukan korupsi pada proyek Gigabit Passive Optical Network (GPON) olwj PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.*** Red