Kasus 4G Kominfo, Menkominfo Johnny Gerrald Plate Kembali Jalani Pemeriksaan di Gedung Bundar

oleh -698 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Komunikasi dan informatika Johnny Gerard Plate kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejakasaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G dan pendukuny paket 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Menkominfo datang memenuhi panggilan penyidk jampidsus kejaksaan agung sekitar pukul 8.45 WiB dengan mengenakan setlena kemeja putih dibalut jaket warna merah corak batij.

Ketika tiba Johnny G Plate bungkam seputar agenda riksa hari ini

Sebelumnya direktur penyidikan pada jampidsus kejaksaan agung Kuntadi mengatakan, pihak penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada pak menteri pada Rabu (15/3/2023).

“Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya,” ujarnya (13/3).

Adapun, klarifikasi yang akan diajukan penyidik antara lain, Kedudukan menteru selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.

Kebijakan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Serta, klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu Gregorius Alex Plate (GAP), yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya.

Gregorius merupakan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang saat ini tengah jadi sorotan publik.

Gregorius tercatat telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak dua kali. Pertama pada 26 Januari 2023 dan kedua pada 13 Februari 2023 lalu.

Terkait Pengembangan Kasusnya, kejagung kembali menyita sejumlah aset berupa 7 unit kendaraan roda 4 dan roda 2 serta uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Aset kendaraan antara lain, BMW X5, Innova Venturer, Lexus RX 300, Honda HRV, Motor Triump, Ducati dan BMW R 1250 GSA.

Uang tunai total Rp10.149.363.205 (10, 1 miliar), yang disita dari tersangka AAL, serta Uang tunai senilai 6.400 USD; 110.234 SGD; 3.720 Euro dan 11 Ringgit Malaysia (RM) dari tersangka GMS.*** SR

No More Posts Available.

No more pages to load.