Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas perkara tragedi Kanjuruan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkat kepada media, Sabtu (18/3/2023).
“Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.
Sementara itu untuk perkara yang mendapat vonis ringan, pihak kejagung mengisyaratkan akan mempelajari lebih lanjut sebelum menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” katanya.
Diberitakan dua dari lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan telah divonis bebas oleh pengadilan yakni terdakwa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Terdakwa Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang saat Tragedi Kanjuruhan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya JPU mengajukan Hukuman 3 tahun pidana penjara. SR ( Sumber Puspenkum Kejagung ).