Ini Penyebab Rafael Alun Dijadikan Tersangka oleh KPK

oleh -761 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan alat bukti untuk menentukan tersangka kasua dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Pegawai Pajak, Kamis (30/3/2023).

“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurutnya KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan  akan diumumkan secara resmi ketika penyidikan dirasa cukup.

Diketahui KPK sebelumnya telah mengklarifikasi sejumlah pegawai pajak, bahkan kepala pertanahan terkait laporan Harta Kekayaannya, akibat beredarnya  flexing dimedsos.

Salah satunya kepada Rafael Alun Trisambodo eks pegawai pemeriksa Pajak Kementerian Keuangan. Sementara KPK juga telah menerima berkas Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan bernilai ratusan triliun.

Sementara informasi yang berkembang KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Rafael Alun tersebut pada 27 Maret 2023, terkait dugaan gratifikasi berbau pemerasan dengan sangkaan pasal 12 Undang Undang Tipikor. *** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.