Jakarta, ebcmedia – Komisi III DPR RI akan mengatur kembali rapat dengar pendapat umum (RDPU) tim Komisi Nasional Anti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tiga lembaga.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai rapat dengar pendapat dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2023).
Rapat ini, sambung Sahroni, bertujuan untuk menyesuaikan data transaksi janggal Rp349 triliun.
Dia mengungkapkan, rapat selanjutnya, Komisi III DPR akan mengundang Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam, Mahfud Md, Kepala PPATK Ivan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Nanti kita atur bersamaan dengan tiga institusi untuk mensinkronisasi. Yang tadi saya sampaikan agar tidak jadi miss administrasi karena yang tadi Pak Menko barusan sampaikan itu kayak semacam pohon buah apel yang buahnya banyak, tapi yang diambil hanya satu,” tandas Sahroni.
Dia kemudian merinci data yang diungkap Mahfud Md berbeda dengan penyampaian Sri Mulyani di Komisi XI. Dia pun minta kasus ini dibuka secara terang lantaran sudah mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, Sahroni menyatakan Komisi III belum berbicara terkait ada atau tidaknya unsur pidana.
Oleh karena, dia menegaskan, akan lebih baik jika Menko Polhukam, Kepala PPATK, serta Menkeu, dipertemukan dalam rapat. (W)