Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

oleh -731 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pidana narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersama Linda Pudjiastuti dan terdakwa lainnya bersalah telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas serta mengedarkannya .

Dalam pembacaan Amar tuntutannya JPU menilai terdakwa Teddy Minahasa bin H Abu Bakar tersebut telah terbukti bersalah menjual narkotika jenis sabu atau Narkotika Golongan Satu (bukan Tanaman)

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar JPU Iwan Ginting.

Menurutnya perbuatan Teddy telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

Adapun barang bukti yang diperlihatkan oleh JPU antara lain;

1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 87,4822 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3419 gram);

b. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,7385 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 10,1245 gram);

c. 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 89,2051 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,3720 gram);

1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:
a. 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 963,3952 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8201 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 9,9740 gram);

b. 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 973,5606 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 9,8911 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 10,0126 gram);

c. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram (telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram, dan untuk pembuktian dipersidangan dengan berat netto 5,1549 gram, serta untuk pemeriksaan lab dengan berat netto 5,2625 gram)

1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 (dirampas untuk dimusnahkan).

1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 ( dikembalikan ke terdakwa melalui Arif Hadi Prabowo).

1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne.

1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti.

1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (Dikembalikan kepada terdakwa).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya.

Diketahui selain Teddy Minahasa, JPU juga telah menuntut 20 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Sementara itu, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara. *** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.