Jakarta, ebcmedia – Polisi menetapkan pasangan suami istri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan dan resmi ditahan.
Kedua pasutri ini diduga telah menipu jamaah umrah hingga terlunta-lunta di Arab Saudi.
Dengan kedok sebagai agen travel umrah PT NSWM, Abi dan Bunda menipu korban yang jumlahnya diperkirakan 500-an lebih, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Polisi juga menetapkan Direktur PT NSWM Hermansyah (59) sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan ini terungkap setelah Kementerian Agama RI mendapatkan laporan dari konsulat jenderal (Konjen) RI di Jeddah terkait adanya sejumlah jemaah umrah yang terlunta-lunta di Arab Saudi pada 2022 lalu.
Jamaah tersebut tidak bisa pulang ke Tanah Air karena tidak disediakan tiket oleh travel umrah PT NSWM.
Pemerintah Indonesia bergerak cepat dan segera memulangkan para jemaah tersebut.
Kemenag juga melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT NSWM ini.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/3/2023), pasca Covid-19 animo masyarakat melaksanakan ibadah umrah meningkat.
Seiring, meningkatnya animo masyarakat ini, banyak pula masyarakat yang menjadi korban penipuan travel umrah.
Polda Metro Jaya telah menerima 24 laporan polisi (LP) terkait penipuan umrah, 70 persen di antaranya terkait PT NSWM.
Sekedar diketahui, tersangka Mahfudz Abdulah alias Abi merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Abi pernah disel lantaran menipu para jamaah umrah. Saat itu Abi memakai nama PT GAM. (W)