KPU Loloskan Partai Prima Verifikasi Administrasi

oleh -653 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 204. Keputusan ini tertulis dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.

“Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat,” bunyi surat tersebut, Sabtu (1/4/2023).

Dengan demikian, Partai Prima akan melangkah ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual.

Komisioner KPU Idham Holik menyampaikan, KPU bahkan akan memverifikasi faktual terhadap Partai Prima di kantor DPP Prima siang tadi.

“Iya, Siang ini jam 13.00 WIB KPU RI telah melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai PRIMA tingkat Pusat di kantor sekretariatnya,” ucap Idham kepada wartawan.

Putusan itu berdasarkan pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik calon peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil status memenuhi syarat.

Diketahui, KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak layak sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Tak berhenti di situ, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Dengan putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.