Barabai, ebcmedia – Demi pemenuhan Bantuan Hukum untuk Tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Barabai jalin kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Kamis (6/4/2023).
Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kerjasama tersebut untuk menyelenggarakan Pos Bantuan Hukum bagi Tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai.
Pos Bantuan Hukum sendiri dilaksanakan sebagai rujukan bantuan hukum bagi Tahanan miskin yang berhadapan dengan hukum.
“Pelaksanaan kerjasama Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan ini didasarkan pada hak setiap tahanan untuk mendapatkan akses bantuan hukum,”ujar Karutan.
Sementara itu Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. H. M. Erham Amin mengaku siap memfasilitasi kerjasama bantuan hukum dari Rutan Barabai agar memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi setiap Tahanan.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan penyelenggaraan pelaksana bantuan hukum gratis merupakan implementasi Negara yang mengakui, melindungi dan menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law).
“Untuk itu, marilah kita saling bahu membahu untuk melaksanakan Bantuan Hukum bagi Orang atau Kelompok Orang Miskin di Wilayah Kalimantan Selatan,” ucap Faisol.*** sr (sumber humas Rutan Barabai)