Jakarta, ebcmedia – Seorang siswi SMP yang berusia 15 tahun dengan inisial NA menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Kabupaten Jeneponto, Sulewesi Selatan pada hari Kamis, 6 April 2023, pukul 20.30 WITA.
Pelecehan Sexual tersebut terjadi di dalam sekolahnya, di mana korban dirudapaksa secara bergiliran.
Kejadian pelecehan tersebut ketika korban hendak menjalankan ibadah terawih di masjid, namun ia di janjikan untuk terawih di tempat yang berbeda oleh salah satu pelaku. Korban kemudian dibawa ke sekolah dan diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, yang dikonfirmasi pada Jumat (7/4/2023), mengatakan, “Benar bahwa ada pemerkosaan di mana korbannya masih di bawah umur dan saat ini kami sudah menangkap dua tersangka. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan kami mendorong agar mereka agar mereka menyerahkan diri secepat mungkin.”
Dua pelaku dengan initial ER (22) dan SM (24) berhasil ditangkap pada Jumat dini hari di kediaman mereka masing-masing. Namun, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan kami mendorong agar mereka menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dikutip dari Instagram @jakut.info. *** rz