Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangja terkait kasus dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Makasar pada 2017-2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dua tersangka tersebut eks Dirut dan Dirkeu PDAM Kota Makasar.
“HYL selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dan tersangka IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019,” ujarnya.
Menurut Kasi Penkum kedua tersangka mengkorupsi dana pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20,3 miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tim penyidik Aspidsus Kejati Kalsel mmenjerat kedua tersangka dengan jeratan sangkaan Primair, Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*** SR.