Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan atas banding yang diajukan Ferdy Sambo cs atas tuntutan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan Pampoo menyatakan, sejumlah persiapan dilakukan jelang putusan banding Ferdy Sambo cs. Salah satunya masyarakat dapat melihat jalannya persidangan melalui TV Pool.
“Untuk persiapan, PT DKI akan mempersiapkan TV Pool yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung,” ucap Binsar, Selasa(11/4/2023).
Dia juga menyatakan, para terdakwa diprediksi tidak akan hadir dalam proses pembacaan banding esok hari.
Selain Ferdy Sambo, esok juga digelar putusan banding dengan terdakwa Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Sementara dalam kasus ini Bharada E tidak mengajukan banding.
“Kami akan melaksanakan pembacaan putusan majelis hakim tingkat banding akan dilakukan besok mulai pukul 09.00 WIB. untuk empat perkara yang banding, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal,” ungkap Binsar
Selain para terdakwa, penuntut umum juga mengajukan banding ke Penggadulan Tinggi DKI Jakarta.
Binsar juga menyatakan bahwa majelis hakim sudah memeriksa ulang berkas perkara, alat bukti dan alasan dari para terdakwa mengajukan banding, maka putusan banding sudah siap akan dibacakan esok hari kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berecana Brigadir Joshua Hutabarat.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan dengan vonis hukuman mati, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Selain itu, istri Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun pun mengajukan banding. Begitu pula Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara serta Bripka Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, juga ikut mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan banding. Bharada E divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pertimbangan Majelis Hakim yakni karena Bharada E telah menjadi justice collaborator. (Oby)