Kemenhub Menekankan 5 Hal Angkutan Penyeberangan Saat Lebaran

oleh -976 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, menekankan lima hal yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran 2023 pada sektor transportasi sungai, danau, dan penyeberangan antara lain :

1. Mempersiapkan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di pelabuhan dan kapal dengan selalu memperhatikan kondisi muatan dan proses pemuatan.

2. Melakukan koordinasi dan percepatan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi.

3. Mempersiapkan skema alternatif selain skema yang akan dilaksanakan guna mendukung kelancaran dalam penyelenggaraan angkutan Lebaran.

4. Melakukan persiapan sarana dan prasarana transportasi secara optimal dan

5. Melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk persiapan pelaksanaan posko terpadu dengan menempatkan SDM dari seluruh stakeholder pada titik-titik strategis di masing-masing pelabuhan.

Hendro pun menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi sebagai kunci agar terwujudnya angkutan Lebaran 2023 dengan baik.

“Selain itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan berbasis elektronik, maka setiap pihak dapat turut serta mendukung pelayanan transportasi berbasis sistem informasi sehingga menghasilkan efisiensi pada sistem pelayanan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan,” tuturnya.

Hendro mengatakan pelayanan berbasis elektronik tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mulai diimplementasikan di lintas Merak-Bakauheni melalui soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online.

“Pada Kamis (13/4/2023), kami juga mengadakan soft launching penerbitan surat persetujuan berlayar online. Sementara, terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terutama pelayanan kapal-kapal penyeberangan maka diminta agar dilakukan pengaturan lalu lintas baik di alur pelayaran maupun kolam pelabuhan secara profesional,” ujar Hendro.

Menurutnya, khusus di Selat Sunda terutama lintas Merak-Bakauheni ada jalur pelayaran internasional yang sudah dilengkapi dengan traffic separation system (TSS) sehingga harus ada prosedur operasi standar (SOP) bersama antara vessel traffic system (VTS) dan local port services (LPS) yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal sehingga jelas kewenangan antara LPS dan VTS.

“Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Kemenko Marves, pada Kamis (13/4/2023) juga dilakukan kegiatan penandatanganan SOP bersama antara Distrik Navigasi Tanjung Priok dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Lampung dan BPTD Banten tentang Prosedur Bersama Pelayanan Lalu Lintas Kapal antara VTS Merak dengan LPS Pelabuhan Penyeberangan Merak dan LPS Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” katanya.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Marwanto Heru Santoso, serta seluruh jajaran pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Hubdat, dan seluruh Kepala BPTD se Indonesia. *** beggie (sumber ditjen hubdat kemenhub).

No More Posts Available.

No more pages to load.