Jakarta, ebcmedia – Kasus dugaan penipuan trading robot yang merugikan sebanyak 850 orang masih terus didalami oleh pihak penyidik.
Setelah menetapkan tiga tersangka, kini kasus dugaan penipuan trading robot semakin berkembang. sebanyak delapan publik figur diduga menerima sejumlah dana dari Wahyu Kenzo selaku pemilik Robot Trading ATG.
dr.Tirta merupakan salah satu dari delapan publik figur yang diduga menerima dana dari robot trading ATG. Dalam pelaporannya, dr. Tirta disebut-sebut menerima uang sejumlah Rp120 juta hasil dari lelang sebuah sepeda motor tipe motor trail.
Menanggapi dugaan itu, dr.Tirta menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu menyebarkan lelang dan tidak pernah menerima uang tersebut.
Tirta menjelaskan, sebagai nakes ia membantu seorang teman untuk melelang motor di mana hasilnya untuk digunakan sebagai donasi
“Satu saya keberatan disebut menerima uang, kedua Wahyu Kenzo memenangkan lelang yang diadakan kawan saya Agit Bambang, motor yang dilelang adalah Kawasaki milik mas Harry (sesama komunitas). Hasil lelang digunakan untuk donasi makanan 8000 dalam rangka PPKM 18 Agustus 2021.Tugas saya sebagai nakes saat itu membantu menyebarkan lelang. Tidak benar saya disebut menerima uang,” ujarnya.
Sementara, tim pengacara dari pihak korban Trading Robot ATG Zaenul Arifin mengatakan bahwa dalam Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Penipuan Uang) tidak ada alasan bagi publik figur yang menerima sesuatu dari Wahyu Kenzo untuk melakukan pembenaran dalam hal apa pun.
“Di Pasal 5 TPPU bahwa badan hukum atau seseorang yang menerima sesuatu atau mendapat sesuatu yang diketahui atau patut menduga itu hasil kejahatan harus dikembalikan. Kalau tidak akan diancam kurungan 5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Bukan alasan pembenar jika itu tidak tahu” jelas Zaenul yang ditemui di LPSK pada Rabu (12/4/2023).
Bareskrim Mabes Polri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penipuan uang Rp150 miliar itu. (Dian)