Pesta Narkoba, Publik Figur HF alias HI ditangkap Polisi

oleh -739 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis yang terciduk narkoba berinisial HF alias HI.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap HF alias HI ditangkap pada Jumat, 14 April 2023 di kawasan Haji Nawi Jakarta Selatan.

Menurut Kapolres, Petugas menciduk pesinetron tersebut bersama dengan enam orang rekannya dengan barang bukti berupa seperempat butir ekstasi warna hijau, satu alat sabu, dan satu buah cangklong yang berisi residu sabu.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seperempat butir ekstasi warna hijau dan serpihan sabu di sebuah cangklong”. ujar Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada senin (17/04/2023).

Kapolres menambahkan, dalam pengembangan penyidikan polisi menduga HF alias HI berperan sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Dalam pengakuan MR (rekan HF alias HI) bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi dan sabu kepada saudara HIF dengan menggunakan uang HI atau HF),” Lanjut Kombes Pol M Syahdudi.

Menurutnya, HF alias HI menceritakan akan melakukan pesta narkoba tersebut di apartemen kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan bersama enam rekan yang lainnya.

“HF juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. Hingga saat ini polisi masih mencari satu orang atas nama Holower dengan status DPO yang diduga menyediakan barang haram tersebut,” ujarnya.

Diketahui, HF alias HI merupakan inisial dari Hud Filbert atau Hud Al Idris seorang pemeran FTV dan sinetron kelahiran 28 tahun silam. Laki-laki keturunan arab tersebut pernah bergabung dengan The Junas Monkey grup band yang diketuai oleh Stefan William.

Hingga kini HF alias Hud Filbert masih harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. sejauh ini belum ada keluarga maupun rekan artis yang menyambangi Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu dengan HF.

HF alias HI terancam hukuman selama 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 127 ayat 1 huruf A UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.*** Dian.

No More Posts Available.

No more pages to load.