Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan pasal 21 UU tipikor kepada pihak yang menghalangi penyidikan kasus Walikota Bandung Yana Mulyana, Kamis 20 April 2023.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terpaksa menempuh upaya hukum tersebut karena diduga ada pihak yang menyarankan penghilangan barang bukti saat penggeledahan.
“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan ,” katanya.
Menurut Ali Fikri upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik.
Diketahui KPK sebelumnya telah menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek CCTV dan ISP (Internet Service Provider) Bandung Smart City 2022-2023.
Bersama pak wali ada 5 tersangka lainya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Dadang Darmawan (DD), Sekretaris DisHub Khairul Rijal (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN).
CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sonny Setiadi (SS), serta Manajer PT SMA Andreas Guntoro (AG).
Diduga korupsi terkait proyek CCTV dan Jaringan Internet Bandung Smart City yang dikerjakan oleh PT SMA dan PT Cifo.
Melalui perantara Sekretaris Dishub (KR) uang suap dengan kode ‘nganter musang king’ tersebut diterima oleh Kadishub dan Pak Wali
Turut diamankan barang bukti dalam OTT KPK tersebut, antara lain ; uang pecahan Rupiah, Dolar singapura, Dolar amerika, Ringgit Malaysia, Yen dan Bath,
Serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara Senilai Rp924,6 juta.*** Sr