Jakarta, ebcmedia – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe Gubernur non aktif Papua digelar pada kamis 27 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agendanya pihak Lukas Enembe selaku penggugat praperadilan menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat alasan gugatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut.
Dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Lukas Enembe tersebut adalah Margarito Kamis selaku ahli hukum tata negara dan O.C Kaligis selaku ahli hukum pidana.
Namun setelah melakukan sumpah ahli, Hakim tunggal menolak keterangan ahli O.C Kaligis. Penolakan dari hakim tunggal tersebut dikarenakan O.C Kaligis sebagai kuasa hukum dari Lukas Enembe yang dinilai tidak akan objektif dan memihak jika menjadi ahli pidana dalam perkara yang melibatkan orang nomor satu di papua tersebut.
Ditemui setelah sidang selesai, O.C kaligis menyampaikan rasa kekecewaannya dan menilai hakim plin plan dalam sidang praperadilan ini.
“saya datang bukan untuk selaku kuasa praperadilan, karena dalam hukum kita bisa bertindak dalam berbagai kualitas, KPK takut kalau saya muncul, benci sama saya, saya masuk penjara karena saya suka kritik KPK. mereka ketakutan sekali saya akan memihak, saya netral, begitu orang punya kekuasaan jadinya plin-plan” ujar O.C Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/04/2023).
Dalam rencana keahliannya, O.C Kaligis menyebutkan akan menjelaskan 2 hal terkait dengan penetapan tersangka Lukas Enembe yang dinilai melanggar hukum acara.
“pasal 2 dan pasal 3 tidak terbukti sebagai tersangka seharusnya dikeluarin dulu orangnya, tidak bisa diambil alih dengan 13 saksi yang kasus berbeda malah dijadikan untuk satu kasus. kalau seperti itu melanggar hukum acara itu semua dari buku Indriyanto dan Chairul huda” Kata O.C Kaligis
Persidangan pra peradilan ini selain dihadiri oleh awak media, hadir pula pendukung dari Lukas Enembe dan dijaga oleh sekitar 50 orang petugas gabungan kepolisian dari Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.*** dian/sr