Digugat Praperadilan, KPK Gaspol Sita Kembali Aset Lukas Enembe

oleh -386 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (28/4/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknga kembali menyita aset dari tersangka Lukas Enembe senilai Rp60,3miliar.

“Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” ujarnya.

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, “ kata Ali Fikri.

Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar dalam bentuk, menurut Ali Fikri diantarnya adalah;

1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara .

7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Diberitakan, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe melalui Pengacaranya Petrus Balapaytona mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Menurut Petrus ada tiga hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Tiga Hal tersebut antara lain soal kesalahan formil atau administratif terkait surat perintah penyidikan atau Sprindik yang salah sasaran, penahanan serta serta soal perpanjangan penahanan Lukas Enembe.

“Mengenai pertama tindak pidana gratifikasi mereka menggunakan saksi saksi di tindak pidana penyalahgunaan APBD,” ujarnya.

Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.

Kemudian dalam pengembangan KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Sementara itu dalam dakwaan dari pihak swasta yakin Rijatono Lakka JPU KPK menyebutkan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp.35,4miliar.

Rijatono selaku eks Tim sukses Lukas Enembe memberikan suap atas pekerjaan atau proyek pemprov papua sebagai kompensasinya. *** redaksi/sr

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.