Perkara Penganiayaan David Ozora PT DKI Perkuat Vonis 3,5 Tahun AG

oleh -563 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmediaPengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding anak Agnes Gracia (AG), Kamis (27/04/2023).

Sidang putusan banding yang telah menjadi atensi masyarakat ini di gelar secara terbuka untuk umum,

Majelis hakim yang membacakan sidang putusan banding ini Hakim Budi Hapsari.

Dalam putusannya Budi Hapsari menolak banding AG dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghukum selama 3,5 tahun pidana penjara.

Sebelumnya AG dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam perkara dugaan penganiayaan yang dialakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora dan di vonis 3,5 tahun penjara.

Atas vonis tersebut kuasa hukum AG mengajukan banding, selain AG jaksa pun kemudian mengirimkan memori banding terkait putusan pengadilan negeri jakarta selatan tersebut.*** Oby/sr

No More Posts Available.

No more pages to load.