Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga milik Gubernur Non-Aktif Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada jumat (28/04/2023).
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan,” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis.
Ali menyebutkan ada tujuh aset yang disita KPK dengan jumlah senilai Rp. 60,3 Miliar Rupiah.
“KPK kembali sita aset tersangka LE senilai Rp. 60,3 Miliar, dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh penyidik” ujar Ali kepada wartawan.
Tujuh aset yang diduga milik Gubernur Non-Aktif Papua tersebut berupa tanah, apartemen, rumah, bangunan hotel yang tersebar di tiga wilayah yaitu DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Jayapura.
Pertama, sebidang tanah dan bangunan berupa hotel yang terletak di Jalan S. Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.
Kedua, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aset ketiga, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Keempat, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kelima, yaitu satu unit apartemen The Groove Masterpiece yang berlokasi di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keenam, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketujuh, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Selain sejumlah aset, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus Lukas Enembe ini. KPK juga berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan orang pertama di Papua ini.
“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki” kata Ali Fikri.
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 atas dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Setelah ditemukan fakta-fakta atas pengembangan penyelidikan yang dilakukan, KPK akhirnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).*** dian/sr