KPU Mulai Hari ini Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif

oleh -1050 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), selama 14 hari kalender dimulai 1 mei 2023 -14 mei 2023 membuka secara resmi pendaftaran bakal calon legislatif 2024-2029.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang didampingi komisioner lainnya pada keterangan pers, minggu (30/4/2023).

Menurut Hasyim Asy’ari ada dua informasi penting yang disampaikan yakni terkait pendaftaran bakal calon DPR Ri, DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten Kota.

Kemudian Pendaftaran Pemilih Peserta Pemilu.

“1 Mei – 14 Mei 2023 pendaftaran Bakal Calon DPR RI Akan dilakukan pimpinan Partai Politik di kantor KPU pusat,” ujarnya

Sementara itu penjelasan anggota KPU Idham Holik selaku Ketua Divisi teknis penyelenggaraan pemilu, mengatakan mulai 1 Mei 2023-14 Mei 2023 KPU RI, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif atau pendaftaran calon anggota legislatif.

“Hal tersebut merupakan pelaksaan dari ketentuan yang didapat dalam pasal 247 ayat 2 undang undang nomor 7 tahun 2017, dimana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif,”

“Oleh karena itu pada tanggal 18 April 2023, KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pengajuan daftar calon anggota legislatif dalam hal ini bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota,” ujarnya.

Idham menambahkan pencalonan tersebut tidak hanya DPR RI, DPRD prov dan DPRD Kabupaten Kota, KPU juga menerbitkan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023, sebagai perubahan kedua peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalona anggota DPD RI.

Menurutnya waktu penerimaan atau jam penerimaan pelayanan kami untuk tanggal 1 -13 Mei 2023 kami membuka pelayanan penerimaan daftar calon anggota legislatif dalam hal ini bakal calon anggota DPR RI mulai pukul 8.00 pagi dan kami akan akhiri jam 16.00 WIB

Selanjutnya di hari terakhir pada tanggal 14 Mei tepatnya hari minggu 2023, kami akan menerima pengajuan daftar calon anggota DPR RI itu mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB

“Jadi selama 14 hari kalender kedepan kami akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI dan hal ini juga dilakukan sama oleh KPU Provinsi , KPU Kabupaten Kota se Indonesia sesuai dengan tingkatan pemilihannya.,” katanya.*** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.