Kasus Antam, KPK Panggil Eks Vice President Marketing PT Antam tbk

oleh -490 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan satu saksi terkait kasus dugaan korupsi Anoda Logam PT Aneka Tambang dan Loco Montrado pada 2017, Rabu (3/5/2023).

“Pemeriksaan di kantor KPK, atas nama Muhidin General Manager UBPE Pongkor PT Antam,” ujar Kabag Pemberitaaan KPK Ali Fikri.

Menurutnya, Muhidin juga selaku mantan Vice President Marketing UBPP LM PT Antam,tbk.

Diberitakan KPK telah menetapkan satu tersangka yakni, Dodi Martimbang selaku GM Unit Bisnis Pengelolaan Logam Mulia PT Antam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan perkara bermula pada 2017 saat unit bisnis dan pemurnian logam (UBPP) PT AT tbk bekerja dengan beberapa perusahaan tidak sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan.

Diantaranya melakukan kontrak sepihak tanpa menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan.

“Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM (Loco Montrado) dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT Tbk,” ungkap Alex.

Selain itu, Dodi (DM) juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT AT Tbk antara lain, PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation).

“Dalam isi perjanjian kerjasama antara PT AT Tbk dan PT LM, diduga terdapat beberapa isi point perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Alex, pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Pihak KPK menduga DM menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah padahal sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.

Dan temuan Audit internal di PT AT Tbk, terdapat kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk.
Menurut Alex, akibat perbuatan DM sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 Miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya KPK menjerat Dodi Matimbang dengan sangkaan alternatif diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.