Jakarta, ebcmedia – Kasus Graha Telkom Sigma, 6 saksi di level manajer di BUMN tersebut diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek di PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018, Kamis 4 Mei 2023
“Memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split di PT Graha Telkom Sigma,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka antaralain, GW dan LH selaku Business Unit Head Keuangan dan VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka.
DES selaku Project Manager dan WATP selakj Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
SS selaku Manager Sales dan MA staff sales PT Graha Telkom Sigma.
Adapun kronologi singkat kasus dugaan korupsi di Tubuh BUMN PT Telkom ini adalah :
Pelaksanaan program pengelolaan DP4, pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, terindikasi terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan antara lain adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.
Tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar.*** redaksi /sr