Mahfud Md Resmi Bentuk Satgas TPPU, akan Telusuri Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp349 Triliun

oleh -623 Dilihat
oleh
Mahfud Md
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, resmi membentuk satuan tugas atau satgas yang dinamai Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahfud menegaskan, satgas yang akan menelusuri lebih dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun, juga telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU.

Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekertaris Komite TPPU.

“Hari ini pemerintah telah membentuk satgas tindak pidana pencucian uang, satgas tppu terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja”,  ucap Mahfud MD, Rabu (3/5/2023).

Sementara, tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.

Adapun anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.

“Ya memang menurut hukum penyidik masalah perpajakan dan bea cukai itu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai jadi tidak bisa dikeluarkan,” tukas Mahfud.

Tak hanya itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan  sebanyak 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.