Jakarta, ebcmedia – Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Kemananan Indonesia Mahfud Md menegaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo per tanggal 4 Mei 2023 telah mengeluarkan dua surat terkait RUU Perampasan Aset.
Surat yang pertama dikrim ke DPR RI yang dilampiri dengan RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana.
Surat kedua yang dikeluarkan Presiden untuk penugasan kepada Menkopolhukam, Menteri Hukum dan Ham, kemudian pejabat setingkat menteri yakni Jaksa Agung dan Kapolri untuk membahas soal RUU Perampasan Aset kepada DPR RI.
“Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Peranpasan Aset dalam tindak pidana, itu surat bernomor 22-Pres-05-2023, itu surat supresnya sudah dikirim,” kata Mahfud Md, Jumat (5/5/2023)
RUU Perampasan Aset telah melalui perjalanan yang cukup panjang sejak gagasan pada tahun 2010 kemudian Presiden Joko Widodo tahun 2016 mengajukan ke DPR namun ditarik lagi.
Namun saat ini, pertanggal 4 Mei 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan dua surat untuk mengawal Rancangan Undang Undang Perampasan Aset.
“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat tanggal 4 Mei 2023. Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera menjerat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor,” pungkasnya. (Oby)