Bogor, ebcmedia – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil menangkap buronan selama 12 tahun Tiopan Martua Napitupulu, Kamis 4 Mei 2023.
Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, jumat (5/5) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Koncoro SH MH.
Penangkapan Tiopan di tempat persembunyiannya, di sebuah vila yang berlokasi di Tajur, Kota Bogor.
Menurut Kasi intel Faisal Bustami Makki, terpidana Pdt. Tiopan Matua Napitupulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Pihanya melacak keberadaan Tiopan selama 2 minggu.
“Diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor ,” ujarnya.
Diberitakan, Tiopan bersama tiga terdakwa lainnya sempat ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor dalam kasus penipuan pada 1998 soal surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor.
Saat proses persidangan 12 tahun lalu, hakim menetapkan agar Tiopan yang berprofesi sebagai rohaniwan (pendeta) tidak ditahan sehingga pada saat itu Tiopan tak pernah lagi mengikuti sidang.
Proses terus berlanjut. Tiopan divonis lebih berat, yakni dua tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.
“Selanjutnya setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Faisal Bustami Makki.*** Sr