Jakarta, ebcmedia – Tim penasehat hukum pengacara Stefanus Roy Rening memberikan surat pemberitahuan kepada KPK, agar KPK menunda pemeriksaan kliennya terkait kasus obstruction of justice perkara Lukas Enembe, Jumat (5/5/2023).
Petrus Bala Paytona melalui pesan tertulis nya ke redaksi mengatakan alasan penundaan adalah karena yang bersangkutan sakit.
“ Hari selasa (9/5) nanti hadir,” ujarnya singkat.
Petrus juga memperlihatkan foto surat permintaan penundaan kepada KPK tersebut.
Dalam surat tersebut selaku tim hukum Stefanus Roy Rening ditandatangani oleh Emmanuel Herdiyanto SH MH dan Davy Helkiah Radjawane SH.
Diketahui, terkait kasus yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.
Salah satu tersangka adalah Pengacara Lukas yakni Stefanus Roy Rening yang diduga menghalangi penyidikan KPK atas perkara pak gubernur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pada hari jumat (5/5) menjadwalkan roy untuk kasus obstruction of justice tersebut.
“Telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE,”
“Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK,”
“Surat panggilan telah dikirimkan Tim Penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima,” kata Ali menjelaskan.
Bahkan Ali pun menerangkan dengan penekanan agar Roy kooperatif .
“Berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut,” ujarnya.
“Dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan,” kata Ali Fikri. *** Sr