Eks Dirut TWP AD Brigjen TNI (Purn) YAK Tersangka Kasus Tabungan Perumahan Prajurit

oleh -2004 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejagung menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) pada 2019-2020, Selasa 9 Mei 2023.

“Menetapkan 2 orang Tersangka perkara dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Anggaran 2019-2020 (pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Menurut Kapuspenkum, kedua tersangka adalah, Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD, dan AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan.

“Penetapan Tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),” kata Ketut.

Dia menambahkan penyidik koneksitas telah memeriksa 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta pendalaman terhadap beberapa ahli.

“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama para tersangka,” ucapnya.

Menurut Ketut dari hasil penyidikan awal tersebut, telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang.

Kapuspenkum menjelaskan, sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah telah dipidana selama 16 tahun, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti Rp.34,375miliar.

Terdakwa II Ni Putu Purnamasari  dijatuhi pidana 16 tahun, denda Rp750 juta, serta membayar uang pengganti Rp.80,3miliar.

Dalam perkara berkas pertama ini, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 Milyar.

Pada berkas kedua, Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut terdakwa I Kolonel CZI (purn) Cori Wahydi AHT dipidana 15 tahun, denda Rp750juta, Uang Pengganti Rp.5miliar.

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa II Kgs M Mansyur Said selama 18 tahun, denda Rp750juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp.56,7miliar, subsider 9 tahun.

Kemudian dalam perkara berkas ketiga dengan tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK dan AS, estimasi kerugian keuangan negara sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 Miliar. *** Red/sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.