Jakarta, ebcmedia – Pengacara atau advocat Roy Rening akhirnya datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa selaku tersangka kasus dugaan halangi penyidikan kasus Lukas Enembe, Selasa 9 Mei 2023.
“Hari ini (9/5), betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara Tersangka LE,” ujar Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumnya Tim penasehat hukum pengacara Stefanus Roy Rening memberikan surat pemberitahuan kepada KPK, agar KPK menunda pemeriksaan kliennya terkait kasus obstruction of justice perkara lukas enembe, Jumat (5/5/2023).
Petrus Bala Paytona melalui pesan tertulis nya ke redaksi mengatakan alasan penundaan adalah karena yang bersangkutan sakit.
Diketahui, terkait kasus yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.
Salah satu tersangka adalah Pengacara Lukas yakni Stefanus Roy Rening yang diduga menghalangi penyidikan KPK atas perkara pak gubernur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pada hari jumat (5/5) menjadwalkan roy untuk kasua obstruction of justice tersebut. *** sr