Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Rafael diduga menggunakan perusahaan cangkang untuk menerima gratifikasi dari para wajib pajak.
KPK masih mencari nilai dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan pejabat ditjen pajak tersebut.
Proses penyidikan yang masih berlanjut membuat KPK membuat klaim jika hasil TPPU Rafael terus bertambah.
“Ini juga masih berproses. Karena seperti tadi sampaikan bahwa ada dinamika yang terus menerus. Kami juga ada informasi dari saksi-saksi yang lainnya terkait dengan kepemilikan aset yang lain, nah itu yang akan terus kami telusuri. Jadi tidak bisa kami declare di sini, hari ini segini , tidak, nanti pada saatnya,” ucap Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan KPK, Rabu (10/05/2023).
Sebelumnya, Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi krema telah mengantongi uang sebesar 90 ribu us dolar amerika, melalui perusahaan miliknya PT Artha Mega Ekadhana
Diduga Rafael mencicipi uang tersebut sejak duduk sebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur pada 2011 silam. *** (oby).