Jakarta, ebmedia – Linda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Rabu,10/5/2023).
Linda alias Anita divonis hukuman selama 17 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 2 Milyar Rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. Lida dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Linda alias Anita selama 18 tahun penjara karena Jaksa menilai Linda terbukti bersalah atas kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Hal yang memberatkan hukuman Linda menurut Majelis Hakim karena Linda terbukti menikmati hasil dari penjualan sabu.
Sedangkan hal yang meringankan Linda karena ia telah mengakui perbuatannya dan bersifat kooperatif selama persidangan berlangsung.*** Dian/khaf/sr