Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil 11 orang saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan di Dinas PUTR Sulawesi Selatan pada 2020, Kamis 11 Mei 2023.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dit. Reskrimsus Polda Sulsel,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
11 saksi tersebut adalah Anggota DPRD Sulsel Rudi Pieter Goni, Zaki Fahmi PNS Inspektorat Sulsel,
Direktur PT Kurnia Mulia Mandiri Muhammad Idris Ali, Hendrikus Arnoldus Direktur Utama dan Maya Para’pak Direktur PT. Genytof Fajar,
Rudi Hartono , Usman Marham, Ichsan Kirsan, Sulfikar Idris masing-masing selaku Swasta
Muhammad Kadafi Marikar Sahib dan M. Yulianto Badwi, Swasta.
Dibeitakan KPK sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka ditetapkan selaku pemberi adalah Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
Sementara sebagai penerima, KPK menjerat Andy Sonny (AS) yang merupakan mantan Kepala Perwakilan BPK Sultra sekaligus eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel.
Pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/ Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudi
Dan selaku pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/ Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Mereka dijerat terkait kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan atau PUTR Sulsel Tahun Anggaran 2020. *** Red