Jakarta, ebcmedia- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memastikan satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengusut dugaan transaksi mencurigakan Rp.349 triliun terus bekerja dan telah memasuki tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan oleh PPATK.
Menurutnya, dari total 300 surat yang dikeluarkan PPTAK, Mahfud menyebut ada sejumlah surat yang sudah dianggap selesai dan sejumlah surat lainnya harus di tindak lanjuti baik ke Bea Cukai, Ditjen Pajak hingga KPK.
Mahfud memastikan, setelah sempat menggelar rapat di kantor PPATK, satgas TPPU masih terus bekerja.
“Tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai, ada yang ke Ditjen pajak, dan ada juga yang ke kpk, nah itu semua sekarang sudah sampai pada saat klasifikasi seperti itu, setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap, kalau orang tahlilan dua jam selesai, ini hukum bisa lama,” kata Mahfud Md, Kamis (11/05/2023)
Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU sekaligus Deputi 3 Budang Koordianasi Hukum dan Ham Sugeng Purnomo menyebut, dari 300 laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan, setelah dilakukan penelitian dan komunikasi dengan aparat penegak hukum terdapat 59 LHA dan LHP dianggap sudah clear.
Meski begitu dari 59 yang nilai transaksi mencurigakan nya mencapai Rp.22,8 triliun tersebut masih diminta untuk melengkapi data dan dokumen.
“Bahwa dari 300 LHA, LHP, dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP dan informasi itu sudah clear kira-kira ada 59. Jadi kalau 59 ini dilihat angkanya itu sekitar 22,8 triliun. Nah teman-teman yang menerima itu di Kepolisian, Kejaksaan, kemudian Pajak, maupun Bea Cukai serta Inspektorat terus bekerja,” ucapnya.
Selain telah menggelar audiensi dengan KPK untuk meminta dukungan dalam rangka melancarkan tugas tugas dari satgas TPPU.
Sebanyak 33 LHA dan LHP juga telah diserahkan Satgas KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uang yang nilai transaksi mencurigakan yang diduga mencapai Rp.25,3 triliun.
“Dari 33 dokumen yang kami serahkan itu, nilainya kira-kira 25,3 triliun, nilai transaksi mencurigakan ya 25,3 triliun,” katanya. *** oby/sr.