Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G diKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 2020-2022, Rabu, 17 Mei 2023.
Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengatakan, klarifikasi dan konfirmasi kepada menteri Johnny G Plate pasca laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi pertanyaan besar masyarakat dan juga penyidik mengapa kemudian dari nilai kerugian Rp.1 triliun menjadi Rp.8 triliun dari proyek senilai Rp.10triliun,” ujarnya.
Johnny G Plate sendiri memenuhi panggilan ke tiga dari tim Penyidik Jampidsus Kejagung sekitar pukul 9 pagi dan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar jam 12.38 siang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan pihaknya telah mengantongi cukup bukti sehingga menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny G Plate=redaksi), diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Kuntadi.
Dengan demikian jumlah tersangka menjadi 6 orang pasca menkominfo yang juga sekjen partai Nasdem Johnny G Plate tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G kominfo tersebut.
Adapun lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Sebelumnya, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, mencapai Rp8,032 triliun.
Menurutnya, nilai kerugian tersebut sebagaimana hasil perhitungan BPKB bersinergi dengan tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.*** (Tim).