Kasus BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Anak Buah Menkominfo Johnny G Plate

oleh -781 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejagung terus kembangkan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS 4G) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2020-2022, Jum’at (19/5/2023).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan kepada dua pegawai kominfo untuk berkas para tersangka.

“Memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.

Mereka adalah, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Kapuspenkum, keduanya diperiksa untuk berkas 6 tersangka yakni, tersangka menkominfo Johnny Gerald Plate,

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.

Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, mencapai Rp8,032 triliun. *** sr

 

No More Posts Available.

No more pages to load.