Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Jum’at (19/5/2023).
“Hari ini (19/5/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group),“ ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Diberitakan, dalam kasus ini KPK telah mempertersangkakan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makasar Andhi Pramono.
Dia diduga telah menerima gratifikasi miliaran rupiah, yang bermula terungkap dari unggahan flexing dari anaknya berinisial AY.
PPATK juga telah melansir dugaan transaksi mencurigakan yang diterima andhi melebihi nominal pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga sempat Viral.*** Sr