Jalani Pembebasan Bersyarat, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Fokus Temani Ibunda

oleh -506 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Eks Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku saat ini tengah menjalani masa pembebasan bersyarat usai dipidana 4 tahun terkait perkara suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Hal tersebut dikatakanya, usai memberikan kesaksian perkara dugaan suap ketok palu dengan 4 terdakwa eks Anggota DPRD Jambi, via virtual di Gedung KPK, Selasa (23/5/2023).

“Kegiatan saya menjadi anak yang berbakti pada orang tua, karena orang tua saya tinggal satu sekarang,” ucapnya.

Soal pembebasan bersyarat, bapak dua orang anak ini menyatakan mengikuti aturan yang berlaku diantanya semua warga negara harus berkelakuan baik.

“Saya meski menjalani laporan ke Bapas (balai pemasyakatan) aturannya seperti itu, laporan sebulan sekali,” katanya.

Diketahui Eks Gubernur Jambi Zumi Zola tersandung perkara gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Zumi Zola divonis 6 tahun pidana penjara di PN Tipikor Jakarta , terbukti menerima gratifikasi senilai Rp.40 miliar, USD 177 ribu, dan SIN$100 ribu.

Juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, sebesar Rp 16,34 miliar terkait uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.*** Red/sr

No More Posts Available.

No more pages to load.