Jakarta, ebcmedia – Bos Maspion Group Ali Markus diperiksa selama 3 jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/5/2023).
Alim Markus menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 dan keluar pukul 12.50 WIB (selama hampir 3 jam) bersaksi untuk berkas tersangka Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dia bungkam ketika awak media mengerumuninya langsung menuju Mercy hitam yang menjemputnya di sisi kanan pintu keluar loby gedung KPK.
Ali Markus menjalani pemeriksaan merupakan jadwal ulang selaku Dirut PT. Indal Alumunium Industry.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka.
Selama proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersangka Saiful Ilah, KPK telah menyita uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar dan dalam bentuk dolar senilai USD 64 ribu,
Kemudian, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB.
Serta, 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram. *** Redaksi (tim)