Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi Rp8,03 triliun pada proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, Rabu (24/5/2023).
“Memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.
Empat orang saksi tersebut adalah AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama. S selaku Direktur PT Sankeindo, dan SS selaku pihak swasta.
Menurut Kapuspenkum, keempat orang saksi diperiksa terkait atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.*** Red