Jakarta, ebcmedia – Berkas Perkara tersangka Mario Dandy (20) dan Sean Lukas Rotua (19) atas kasus penganiayaan berat dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023).
“Pada Rabu (24/5/2023), Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerbitkan P21 atas 2 tersangka (Mario Dandy dan Sean Lukas),” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Danang Suryo Wibowo di Kejaksaan Tinggi DKI, Rabu (24/5/2023).
Danang Suryo Wibowo juga menjelaskan penetapan P21 ini dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam KUHP yaitu selama 28 hari. Sprindik atau surat perintah penyidikan pertama dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2023. Lalu pada tanggal 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi mengeluarkan P21 atas tersangka Mario Dandy dan Sean Lukas.
“Proses penyidikan sampai dengan P21 ini mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan kemudian P21 24 Mei ini. Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama 2 kali kesempatan yaitu 14hari pertama pertama dan 14 hari kedua sehingga total 28 hari,” sambungnya.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa David Ozora (17) adalah primer Pasal 35 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 76C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Sean Lukas (19) teman Mario Dandy ikut terseret dalam kasus penganiayaan berat dengan pasal yang disangkakan adalah primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat kedua KUHP atau ketiga Pasal 76c untuk Pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undan Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap anak berusia 17 tahun itu viral di media sosial. Pasalnya, penganiayaan tersebut bukan hanya menyeret anak-anak di bawah umur, namun juga membawa nama seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui bahwa Mario Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan merupakan seorang putra dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun. (Dian)