Komisi Yudisial Panggil Ketua PN Jakpus dan Majelis Hakim Perkara Prima

oleh -448 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Yudisial hari ini, Senin (29/5/2023), memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini terkait putusan penundaan Pemilu.

“Komisi Yudisial melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim dalam perkara Prima, pada hari ini untuk dimintai keterangannya terkait putusan Partai Prima melawan KPU,” ujar juru bicara KY Miko Ginting, Senin (29/5/2023).

Namun, sambunbgnya, pada hari ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena ada agenda. Pemanggilan ulang segara dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini.

“Kami akan melakukan pemanggilan ulang segera,” tambahnya.

Menurutnya, pemanggilan terhadap majelis hakim akan dilakukan besok. KY berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.

Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.

“Perkara perdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu,” tutupnya. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.