Mario Dandy dan Sean Lukas Jalani Sidang Penganiayaan David Ozora

oleh -464 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmediaMario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 06 Juni 2023.

Mario dan Sean terlihat mengenakan baju putih dan setelan celana hitam serta mengenakan masker yang senada dengan celana.

Sidang perdana Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) digelar secara terbuka untuk umum dan tidak ada pengamanan khusus.

“Tidak ada pengamanan khusus. Sidang terbuka untuk umum” Kata Djuyamto kepada awak media (Senin, 5/6/2023).

Terlihat pula ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina yang didampingi oleh anggota GP Ansor turut hadir untuk mengawal persidangan perdana terhadap tersangka yang menganiaya anaknya tersebut.

Dalam persidangan perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Mario Dandy (20) dan Sean Lukas (19) secara terpisah.

Dalam kasus ini Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.*** Dian/Kaf

No More Posts Available.

No more pages to load.