Jakarta, ebcmedia – Sidang perdana kasus penganiayaan berat terdakwa Mario Dandy digelar perdana pada Senin, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agendanya, sidang perdana tersebut mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat terencana.
Setelah JPU merampungkan dakwaan dan konstruksi perkara, Mario Dandy memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam persidangan tersebut, JPU menjabarkan kronologi penganiayaan David Ozora (17) yang melibatkan terdakwa Shane Lukas (19) dan terdakwa anak AG (15).
Tindak pidana yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan terdakwa anak AG dilakukan pada tanggal 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Penganiayaan tersebut terjadi saat Mario mengetahui jika AG masih berhubungan baik dengan David. Diketahui, AG dan David sempat berpacaran di tanggal 22 Desember 2022 dan berpisah pada awal Januari 2023. Setelah itu, AG menjalin kasih dengan Mario di tanggal 11 Januari 2023. Mario yang mengetahui jika AG dan David masih berkomunikasi baik mencoba untuk meminta klarifikasi dari David maupun AG namun keduanya tidak memberikan jawaban yang jelas.
Singkat cerita, Mario yang marah akhirnya bertemu dengan David atas bantuan AG. AG berdalih mengajak David untuk mengembalikan kartu pelajar yang masih berada di tangan AG.
Mario lantas mengajak Shane untuk bertemu dan merekam aksinya dalam menganiaya David.
“Mario Dandy Satriyo yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng, tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya dengan mengajak Shane Lukas,” terang jaksa.
Penganiayaan David terjadi saat Mario, Shane, dan AG menemui korban di Perumahan Green Permata. Mario disebut dengan sengaja memilih area kepala untuk melancarkan aksinya. Diketahui jika tubuh David jauh lebih kecil dan tidak sepadan dengan Mario
“Padahal terdakwa Mario Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” lanjut jaksa.
Kemudian, Mario dengan sengaja langsung mengambil ancang-ancang untuk menendang kepala bagian kanan David Ozora yang disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane Lukas. Bahkan setelah David Ozora sudah tergeletak diam, Mario tetap melakukan kekerasan dan melakukan selebrasi ala pesepak bola Cristiano Ronaldo.
Akibat perbuatannya itu, David Ozora mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang. Selain itu, pada bagian otak David Ozora mengalami kebengkakan dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
Bahkan, diketahui David Ozora mengalami kondisi amnesia yang membuat dirinya tidak dapat mengingat kejadian penganiayaan yang telah menimpa dirinya. (Dian/kha)